kali ini saya Naufal Aufa Afaf ingin memposting Arti dan Lambang Rambu Lalu Lintas :D
dengan hal ini kita dapat
berperilaku tertib di jalan raya.. :D
Semoga Bermanfaat..
hihiw.. ini dia langsung saja Cekidot..... :p
Tempat Parkir
Jika kita melewati suatu jalan raya, entah itu tujuannya untuk ke
sekolah, kantor, pasar, atau tempat lainnya, tentu kita sering melihat
adanya rambu-rambu lalu lintas di kedua sisi jalan tersebut. Menurut
Wikipedia, rambu lalu lintas adalah salah satu alat perlengkapan jalan
dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat
dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan
peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Agar
rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka
bahan harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya).
Semoga dengan mengenali arti dari rambu-rambu lalu lintas kita dapat
berperilaku tertib di jalan raya. Karena rambu lalu lintas dibuat untuk
kenyamanan para pengguna jalan, sudah seharusnya kita mematuhi
rambu-rambu tersebut baik ada petugas maupun tidak ada petugas.
Berikut ini gambar dari rambu-rambu lalu lintas beserta artinya.
1. Rambu Peringatan
Rambu ini berisi peringatan bagi para pengguna jalan bahwa di depan ada
kemungkinan bahaya atau tempat berbahaya. Rambu ini didesain dengan
dasar berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam dan
umumnya berbentuk belah ketupat.
2. Rambu Larangan
Rambu ini berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh
pengguna jalan. Rambu ini dirancang dengan latar putih dan warna lambang
atau tulisan merah atau hitam.
3. Rambu Perintah
Merupakan rambu yang berisi perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna
jalan. Rambu perintah ini didesain dengan bentuk bundar berwarna biru
dengan lambang berwarna putih dan merah untuk garis serong sebagai batas
akhir perintah.
4. Rambu Petunjuk
Merupakan rambu-rambu yang menunjukkan sesuatu.
5. Papan Tambahan
Papan tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk
menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan
jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya sebagai hasil manajemen
dan rekayasa lalu lintas.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Coment .. jika ada pertanyaan, DLL